← Digimedis

Kebijakan Privasi

Berlaku efektif: 10 Juli 2026

Digimedis ("Digimedis", "kami") adalah platform rekam medis elektronik (RME) untuk praktik mandiri dan klinik di Indonesia. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") serta peraturan kesehatan yang berlaku, termasuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Dengan menggunakan Digimedis, Anda memahami dan menyetujui praktik yang diuraikan dalam Kebijakan ini.

1. PERAN KAMI ATAS DATA

Untuk data akun tenaga kesehatan dan klinik, Digimedis bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi. Untuk data pasien yang dimasukkan oleh klinik, klinik/tenaga kesehatan bertindak sebagai Pengendali, dan Digimedis bertindak sebagai Prosesor yang mengolah data atas instruksi klinik.

2. DATA YANG KAMI KUMPULKAN

a. Data akun: nama, email, nomor telepon, nomor SIP/STR, dan informasi profil tenaga kesehatan/klinik.

b. Data pasien: identitas (nama, NIK/identitas lain, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kontak), serta data kesehatan seperti keluhan, diagnosis, tindakan, resep, dan riwayat kunjungan.

c. Data teknis: log akses, alamat IP, perangkat, dan aktivitas sistem untuk keamanan dan audit.

Data kesehatan merupakan "data pribadi yang bersifat spesifik" menurut UU PDP dan diperlakukan dengan perlindungan lebih tinggi.

3. DASAR PEMROSESAN

Kami memproses data pribadi berdasarkan: (a) persetujuan yang sah; (b) pemenuhan kewajiban perjanjian layanan; (c) pelindungan kepentingan vital subjek data dalam keadaan darurat medis; dan (d) pemenuhan kewajiban hukum penyelenggara sistem kesehatan.

4. TUJUAN PENGGUNAAN

Data digunakan untuk menyelenggarakan layanan RME (registrasi, antrian, pencatatan SOAP, e-resep, rujukan), autentikasi dan keamanan akun, penagihan langganan, kepatuhan hukum, serta peningkatan layanan.

5. REKAM MEDIS & RETENSI

Rekam medis elektronik disimpan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun sejak kunjungan terakhir sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022. Data akun disimpan selama akun aktif dan selama diperlukan untuk kewajiban hukum. Penghapusan data pasien tunduk pada batas retensi rekam medis dan tidak dapat dilakukan sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

6. PEMBAGIAN KE PIHAK KETIGA

Kami tidak menjual data pribadi. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada: platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan (bila integrasi diaktifkan klinik), penyedia gateway email/SMS untuk notifikasi dan verifikasi, serta penyedia infrastruktur cloud yang terikat kewajiban kerahasiaan dan pelindungan data.

7. KEAMANAN

Kami menerapkan pengendalian teknis dan organisasi yang wajar: enkripsi saat transit, kontrol akses berbasis peran, pencatatan audit atas akses rekam pasien, serta mekanisme akses darurat (break-glass) yang selalu tercatat dan ditinjau. Meski demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko.

8. HAK ANDA SEBAGAI SUBJEK DATA

Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk: mengakses data, memperbaiki data yang tidak akurat, memperoleh informasi pemrosesan, menarik persetujuan, mengajukan keberatan, serta meminta penghapusan sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi rekam medis dan hukum lainnya. Permohonan dapat diajukan melalui kontak di bawah.

9. KERAHASIAAN DATA KESEHATAN

Akses ke rekam medis pasien dibatasi pada tenaga kesehatan yang memiliki dasar hubungan perawatan yang sah (perawatan aktif, rujukan, persetujuan pasien, atau keadaan darurat). Setiap akses dicatat.

10. COOKIE & SESI

Kami menggunakan cookie/sesi yang diperlukan untuk autentikasi dan menjaga keamanan login. Cookie ini esensial bagi berfungsinya layanan.

11. PERUBAHAN KEBIJAKAN

Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diinformasikan melalui aplikasi atau email. Penggunaan berkelanjutan setelah perubahan berarti Anda menyetujui versi terbaru.

12. KONTAK

Pertanyaan atau permohonan terkait data pribadi dapat disampaikan ke [email protected].

Kebijakan ini merupakan dokumen awal dan sebaiknya ditinjau oleh penasihat hukum sebelum penggunaan produksi.